8 Pengungsi Rohingya Ber-KTP Medan, Hukum ASN Terlibat

“Karena hari ini banyak juga yang mau buat KTP Medan hanya untuk berobat ada beberapa kasus, ada pemalsuan data agar bisa kerja di luar negeri. Siapapun aparat Pemko Medan yang terlibat hukumannya kita kasih hukuman berat,” pungkasnya.

Sebelum, tim pengawasan orang asing Polres Belu, Nusa Tenggara Timur menangkap delapan pengungsi asal Rohingya di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Para pengungsi ini sebelumnya berangkat dari Bangladesh menuju Malaysia. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke Medan dan berakhir ke Nusa Tenggara Timur. Saat diperiksa petugas, mereka mengaku telah tinggal NTT selama dua pekan.

Tak hanya fasih berbahasa Indonesia para pengungsi ini ternyata memiliki KTP dengan alamat di sejumlah kabupaten di NTT. KTP itu mereka buat di Medan dengan membayar Rp300 ribu setiap orang. Mereka mengaku memasuki Indonesia untuk mencari pekerjaan.

Sumber:CNN Indonesia

(Red)

Komentar