Ada Dua Syarat Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

TERBAIKNEWS.com | Masyarakat sering bertanya bahwa Apakah Perdamaian perkara pidana di kantor Polisi memiliki dasar Hukum yang telah diatur dalam Undang-undang ? Jawabannya adalah Perdamaian perkara dikantor Polisi tidak memiliki dasar Hukum. Apa itu Dasar Hukum ? Dasar Hukum adalah merupakan Landasan Hukum dalam bentuk wujud Undang-undang yang telah sah.

Lalu mengapa banyak perkara yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan dapat diselesaikan di Kantor Polisi ?

Nah, perdamaian atau penyelesaian Perkara di Kantor Polisi adalah merupakan bentuk Perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif / Restorative Justice yang dilaksanakan di luar Pengadilan. Rancangan Restorative Justice diselengerakan untuk menyelesaikan perkara-perkara tindak pidana yang tidak ada korban jiwa, ataupun tindak pidana ringan saja yang sering kali terjadi di tengah-tengah Masyarakat.

Pelaksanaan Restorative Justice melibatkan pihak Korban dan pihak Terlapor serta pihak terkait sepeti tokoh masyarakat setempat, tokoh agama dan pemangku kepentingan. Tujuan utama Perdamaian tersebut tentunya mengedepankan pemulihan baik Korban juga Pelaku dan mengembalikan hubungan baik Masyarakat.

Ada dua Syarat dari Bapak Kapolri agar dapat terlaksana Perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif dimaksud Sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yakni Syarat Materil dan Syarat Formil.

Syarat Materil yaitu :

  • Tidak menimbulkan keresahan dan /atau penolakan dari Masyarakat
  • Tidak berdampak Konflik sosial
  • Tidak berpontensi memecah belah bangsa
  • Tidak bersifat radikalisme dan separatisme
  • Bukan Pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan
  • Bukan tindak pidana Terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan Negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Syarat Formil yaitu:

  • Adanya perdamaian dari Korban dan Pelaku dibuktikan dengan surat kesepakatan Perdamaian yang ditanda-tangani kedua belah pihak.
  • Adanya pemenuhan hak korban dan tanggungjawab pelaku dalam hal
  • Mengembalikan barang korban
  • Mengganti Kerugian
  • Menggati biaya yang timbul dari akibat tindak pidana dan /atau
  • Mengganti kerugian akibat tindak pidana

Setelah terpenuhinya hal-hal tersebut diatas, maka dapat terlaksana perdamaian berdasarkan keadilan restorative. Demikian Pendapat Hukum terkait Perdamaian yang sering dilaksanakan di kantor Polisi.

Pertanyaanya adalah Bagaimana jika Korban tidak mau berdamai dengan pelaku ? Apakah tetap dapat dilaksanakan Restorative Justice ? Tentu Tidak bisa. Proses Hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga bermanfaat. Salam Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

Sumber: Saferiyusu Hulu, SH.

(Red)

Komentar