Adv Saferiyusu Hulu Dukung Polres Prabumulih Untuk Tangkap dan Tindak Pelaku Kejahatan Seksual di Bawah Umur

TERBAIKNEWS.com | Advokat Saferiyusu Hulu mendukung Polres Prabumulih – Polda Sumatera Selatan – Polri Presisi dalam penanganan perkara tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual di bawah umur.

Sebagaimana Laporan Polisi No. STPL/LP/B/227/X/2023/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMETERA SELATAN. Tanggal 3 Oktober 2023. Dalam Laporan Polisi tersebut adanya dugaan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak inisial M (9 th), diduga dilakukan oleh Pelaku R di Prabumulih, Sumetera Selatan. Wilayah Hukum Polres Prabumulih – Polda Sumatera Selatan.

Anehnya, kejadian itu telah dilaporkan. Namun sampai saat ini belum ada kepastian Hukum dari kasus tersebut dan terkesan memberikan ruang kesempatan bagi pelaku R melarikan diri.

Hal ini terungkap menurut Budi selaku Tim Pendamping Hukum dari Club Hukum Elang Maut Sumsel mempertanyakan SP2HP setelah 13 hari Laporan polisi belum ada tindak lanjut.

Diceritakan Ayah koran, kasus ini telah kami laporkan pada 3 Oktober 2023, sore hari, semula kejadian petang itu, korban M mandi dengan ibunya.

“Korban M (9 th) bersama temannya inisial N (9 th) yang juga korban keganasan nafsu bejat pelaku RN, warga Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Pelaku RN merupakan satu kampung dan masih tergolong memiliki hubungan keluarga antara korban dan pelaku ini,” ucap ayah korban.

Lebih lanjut Ayah korban mengatakan, Korban M tiba-tiba menjerit karena kesakitan dan anus maupun kemaluannya hingga mengeluarkan darah. Lalu ibunya bertanya ada apa Marta ?,

“Saya diperkosan RN,” jawab korban M ke ibunya.

Saat itu juga, ibunya melarikan Korban M ke Rumah Sakit Umum Prabumulih. Setelah itu, kami (Kelurga Korban M) mendatangi kantor polisi Polres Prabumulih untuk melaporekan kejadian ini.

Singkat cerita, karena terkesan tidak ada penangangan serius dari Polres Prabumulih. Akhirnya, keluarga korban memohon bantuan pendampingan Hukum Lembaga Hukum Elang Maut Indonesia (LBH – EMI) di Sekretariat Dewan Pengurus Daerah Club Hukum Elang Maut Indonesia Sumatera Selatan (DPD CHEMI SUMSEL) yang berkantor di JL. Jend. Sudirman, yang tak jauh dari kediaman kami dan Mapolres melalui DPD CHEMI SUMSEL.

“Kami ini tidak mampu bayar pengacara pak. Jadi, tidak benar perkataan oknum penyidik kami tidak perlu pengacara bahkan penyidik Polres Prabumulih itu berulang-ulang mengatakan tidak usah pake pengacara,” tegas Ayah korban M.

Komentar