TERBAIKNEWS.com | Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai (BC) Batam melaksanakan aturan Permendag. Kota Batam, Rabu (24/1).
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Handphone, Komputer dan Tablet Nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022, yang dibawa oleh penumpang baik melalui Terminal Ferry ataupun Terminal Bandar Udara.
Selanjutnya. adapun aturan yang mengatur barang bawaan penumpang, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 203/PMK.04/2017, yang mana barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan, dengan ketentuan registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri. Jika penumpang telah keluar terminal bandara, maka tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
“Bea Cukai Batam menerapkan sebuah kebijakan yang diberlakukan di wilayah Batam, karena adanya fenomena fasilitas FTZ yang dimanfaatkan oleh para kurir/joki IMEI. Sehingga fasilitas tersebut banyak disalahgunakan karena dekatnya jarak Singapura dan Malaysia dengan Batam,” jelasnya.
Rizki menambahkan, BC Batam menerapkan kebijakan bagi penumpang yang membawa HKT hanya dapat melakukan registrasi 6 bulan sejak pendaftaran sebelumnya, dengan tetap mendapatkan pembebasan bea masuk.