Humas BP Batam Ariastuty disinyalir secara sistematis dan massif menyebarkan berita-berita bohong terkait dengan masalah yang diterita PT DTL. Karena itu, pemilik dan pengelola Hotel Pura Jaya Nongsa, yang telah dirobohkan dan dihancurkan pada 23 Juni 2023, mempersiapkan pengaduan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
Berita bohong yang disebar Ariastuty lewat berbagai media, menurut manajemen PT DTL, telah merusak investasi di Batam. Penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh Ariastuty Sirat secara terstruktur, diduga menggunakan sejumlah media yang menjadi partner BP Batam. Dalam hal ini, jika penyebaran kebohongan dapat dibuktikan, sejumlah partner media terbuka turut terlibat.
“Malapetaka yang menimpa dunia investasi di Batam, khususnya yang menimpa Hotel Pura Jaya yang telah dirobohkan pada Juni 2023, hingga sekarang belum mendapatkan keadilan. Salah satu penyebabnya adalah penyebaran berita bohog. Inilah salah satu biang keladi kekacauan investasi di Batam, yakni penyebaran informasi bohong yang terus-menerus disebarkan oleh Kepala Humas BP Batam,” kata Direktur Utama PT Dani Tasha Lestari (DTL), Ruri Afriansyah, kepada media ini di Batam, Minggu (10/11).
Jika publik, terutama aparat penegak hukum menjadikan pernyataan Humas BP Batam sebagai acuan dalam penegakan hukum, kata Ruri Afriansyah, sampai kapan pun dunia investasi di Batam tidak akan bertumbuh dengan baik. Pasalnya, kata Ruri, kebohongan yang diciptakan oleh instansi Humas BP Batam sengaja dilontarkan melalui puluhan media untuk menghindari jerat positif yang berlaku di RI.
Bersama Kuasa Hukum PT DTL, Eko Nurisman, memaparkan soal pencabutan lahan yang dialami PT DTL. Perusahaan itu memiliki dua persil lahan, yakni persil pertama seluas 10 ha yang berakhir pada Agustus 2019, dan persil kedua seluas 20 hektar yang berakhir pada Juni 2023. Kedua persil itu hingga kini telah dicabut oleh BP Batam. Alasan untuk 10 hektar karena PT DTL tidak mengajukan perpanjangan hingga waktu yang diberikan, sementara alasan untuk 20 hektar karena PT DTL tidak melakukan pembangunan di atas lahan.
Terhadap persil pertama seluas 10 hektar, menurut informasi yang disebar-luaskan Ariastuty sebagai Kepala Humas BP Batam, BP Batam telah melakukan Langkah persuasif memberikan kesempatan kepada PT DTL untuk memperpanjang tetapi perusahaan itu tidak memberikan permohonan perpanjangan. Faktanya, surat tanggal 7 September 2018 dan tanggal 10 Juli 2019 tidak ditemukan diterima oleh PT DTL. Hanya surat nomor B/1050/A3/KL.02.02/8/2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal Pemberitahuan Berakhirnya Alokasi Lahan.
Tetapi pada 22 Agustus 2019 PT DTL telah memberi surat permohonan perpanjangan alokasi lahan kepada BP Batam. Sebagai respon dari BP Batam saat itu, ketika BP Batam belum dipimpin oleh Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi, permohonan PT DTL diterima dengan memberikan kesempatan memaparkan rencana pengembangan bisnis (business plan). Pemaparan business plan itu dilakukan dua kali, dan terakhir pada 22 November 2019. Saat itu secara lisan para pejabat yang mendengar pemaparan rencana bisnis telah memberi kesempatan kepada PT DTL untuk membayar Uang Wajib Tahunan (UWT).
Komentar