Diduga Humas BP Batam Tidak Memahami Substansi Masalah Terkait Kasus Hotel Pura Jaya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait diduga tidak memahami substansi permasalahan hukum yang terjadi terhadap lahan milik PT Dani Tasha Lestari (DTL) 10 hektar dan 20 hektar yang telah ditarik serta bangunan dan asset yang telah dihancurkan atas persetujuan BP Batam.

Prosedural yang disampaikan Humas BP Batam dinilai hanya upaya ‘cuci tangan’ terhadap kesalahan yang terjadi.

“Ada tiga masalah yang dikemukakan Ariastuty Sirait sebagai Humas BP Batam. Pertama soal permohonan perpanjangan alokasi lahan, kedua soal business plan yang tidak disetujui, dan ketiga pembatalan terhadap 20 hektar lahan Pura Jaya. Informasi yang disampaikan tersebut menurut dia (Ariastuty Sirait) memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pencabutan alokasi dan perobohan bangunan, tetapi tanpa disadari menjadi bukti kuat BP Batam tidak menghormati hukum,” kata Penasihat Hukum PT DTL, Eko Nurisman, kepada wartawan, di Batam (21/11).

Pertama, menurut Eko Nurisman, pencabutan alokasi lahan 10 hektar yang didasari pada tidak disetujuinya business plan, adalah alasan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Tidak ada dasar hukum terhadap pencabutan lahan yang sudah dibangun sesuai peruntukan dengan didasari business plan sebagai dasar hukum pencabutan. Business plan hanya diperlukan untuk investor baru, bukan perpanjangan,” kata Eko Nurisman.

Sebab, kata Eko Nurisman, business plan untuk perpanjangan alokasi lahan hanya melanjutkan usaha yang telah ada.

“Tidak mungkin membuat business plan dengan kegiatan bisnis yang baru. Sudah ada hotel dan segala fasilitasnya di dalam. Kegiatan perbaikan dan modernisasi dari core business itu yang telah dipaparkan oleh klien kami dalam dua kali presentasi, dan anehnya, disebut tidak menarik dan dijadikan alasan untuk mencabut,” terang Eko Nurisman.

Pencabutan alokasi lahan dengan merujuk kembali ke surat BP Batam nomor B/1050/A3/KL.02.02/8/2019 tanggal 20 Agustus 2019, menurut Eko Nurisman, merupakan Tindakan cacat hukum.

“Mengapa cacat secara hukum, karena surat tanggal 20 Agustus 2019 dikeluarkan menanggapi tidak adanya tindakan PT DTL untuk merespon surat-surat P Batam. Banyak hal bisa terjadi kenapa PT DTL tidak merespon surat-surat dari BP Batam, antara lain kendala teknis administrasi,” kata Eko Nurisman.

Direktur Utama PT DTL Rury Afriansyah, menjelaskan kronologis kasus Pura Jaya, setelah kedua pihak (BP Batam dan PT DTL) intens melakukan pertemuan yang ditandai dengan adanya presentasi business plan, kata Rury Afriansyah, sebenarnya perpanjangan alokasi lahan tinggal menunggu pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT).

Komentar