TERBAIKNEWS.com | Salah satu perusahaan di Kota Batam terkesan melanggar aturan terkait hak karyawan.
Hal ini terungkap dari sumber yang dapat dipercaya pada Rabu (15/11/2023). Adapun perusahaan tersebut yakni PT HCI yang beralamat di area PT SPI, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan bahwa PT HCI ini sudah berdiri kurang lebih 5 (lima) tahun dan bergerak di bidang pengolahan daur ulang plastik.
Dia menyebutkan bahwa PT HCI yang memiliki ratusan karyawan ini diduga tidak pernah memberikan hak karyawannya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Hari Natal (THN).
Bahkan, PT HCI diduga mempekerjakan karyawannya dengan sistem harian dan dibayar harian serta bekerja 12 jam.
Dari informasi yang dihimpun media ini , PT HCI juga diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hingga kini belum didapatkan informasi yang valid terkait izin tempat tinggal dan diduga berjumlah 6 (enam) orang.
Komentar