Diduga Wanita Pelaku Pencurian Terekam CCTV

TERBAIKNEWS.COM | Aksi pencurian sebuah helm di Sun Bread Sei Harapan, Kecamatan Sekupang terekam kamera CCTV. Kejadian ini dilakukan oleh dua orang, tepatnya pada hari Jum’at (24/03/2023) sekira pukul 12.30 Wib, siang hari.

Dalam video rekaman CCTV yang berdurasi 28 detik, memperlihatkan terduga pelaku wanita datang naik sepeda motor bersama rekannya seorang pria. Wanita tersebut diduga memakai jaket biru dengan baju kaos warna keabu-abuan dan list biru di bagian leher kaos memasuki area parkiran Sun Bread Sei Harapan. Dengan waktu yang sangat singkat, wanita yang berambut pendek tersebut langsung mengambil dan membawa kabur helm milik korban yang berinisial SH.

Saat turun dari lantai 2 (Dua) Sun Bread Sei Harapan menuju parkiran sekitar pukul 18.20, korban tersadar bahwa salah satunya barangnya, yakni Helm yang bermerek LTD Sport Merah yang digantung di kaca spion sebelah kanan sudah tidak ada lagi.

Diduga Pelaku Pencurian Terekam CCTV
Wanita yang diduga sebagai pelaku pencurian barang korban

“Saya kecewa dan kesal dengan kejadian ini, apalagi area ini cukup mewah dilihat dari lokasi, namun sistem pengawasannya yang kurang seperti Petugas Keamanan yang tidak ada. Pasalnya, setiap pengunjung di Sun Bread manapun kita bayar PPN 10%”, ucap korban.

Selanjutnya korban mendatangi kantor Polsek Sekupang untuk membuat laporan polisi dugaan Tindak Pidana “Pencurian”. Dengan nomor : LP/B/52/III/2023/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/ Polda Kepri, hari Jumat, tanggal 24 Maret 2023. Pukul 19.56 Wib.

Dari pihak korban berharap semoga Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek setempat dapat menangkap pelaku dan diproses berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Berkaitan dengan kejadian ini, Paralegal LBH Elang Maut Indonesia Wilayah Batam, Sdr. Safery Hulu menyampaikan bahwa wajah terduga pelaku nampak jelas di CCTV telah mengambil sesuatu barang milik orang lain dengan melawan hukum.

“Unsurnya ingin memiliki dengan melawan hukum dalam rumusan tindak Pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 dan atau 364 KUHP. Semoga proses hukum berjalan dengan baik. SALAM PELOPOR MASYARAKAT CERDAS HUKUM,” ucap Safery mengakhiri.

Atas kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000. Dan kejadian tersebut ada saksi yang melihat mendengar langsung yaitu beberapa Karyawan Sun Bread yg membuka CCTV saat itu.

(Tim/Red)

Komentar