DP Bersama 24 Ahli Pers Dewan Pers Ikut Program Penyegaran Keahlian di Bali

Dewan Pers (DP) menggelar kegiatan “Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers Tahun 2024” di Mercure Bali Legian, Jalan Raya Legian Denpasar Bali, Rabu-Sabtu, 2-5 Oktober 2024.

Diketahui, sebanyak 24 orang Ahli Pers Dewan Pers dari berbagai provinsi di Indonesia mengikuti kegiatan tersebut. Apa saja yang dibahas? Berikut ini catatan Ahli Pers Dewan Pers dari Provinsi Kepri, Saibansah Dardani.

Salah satu tugas dan fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers, termasuk ketika dalam proses hukum yang berkaitan dengan wartawan dan produk jurnalistiknya. Maka, Dewan Pers pun mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 10/Peraturan-DP/X/2009 tentang Keterangan Ahli Dewan Pers.

DP Bersama 24 Ahli Pers Dewan Pers Ikut Program Penyegaran Keahlian di Bali
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat membuka secara resmi program “Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers Tahun 2024” di Denpasar Bali. (Foto: Dewan Pers)

Peraturan itulah yang kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar program ‘Pelatihan Ahli Pers Dewan Pers’ sejak tahun 2010 hingga tahun 2024 ini. Tahun ini, program tersebut telah digelar di Bogor Jawa Barat bulan Juli 2024, dan terakhir di Denpasar Bali.

“Situasi konflik terkait pemberitaan saat ini tidak bisa dihindari lagi. Karena itulah, maka peran Ahli Pers Dewan Pers menjadi sangat penting,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat membuka secara resmi program “Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers Tahun 2024”.

Karena memang, tanggung jawab pers itu tidak hanya sampai pada proses penyebaran informasi belaka. Tapi juga sampai pada dampak dari berita produk jurnalistik yang disebarkannya. “Kita bersyukur, sampai dengan hari ini, ada kesepahaman yang sama antara Dewan Pers dan Polri dalam hal kode etik jurnalistik, UU Pers dan UU ITE terkait pers,” lanjut Ninik Rahayu.

Kesepahaman yang baik tersebut buah dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. “Disepakati, semua pelaporan terkait pers di Polri akan diawali prosesnya dengan meminta pendapat Dewan Pers,” tegas Ketua Dewan Pers itu.

Ninik Rahayu juga mengungkapkan data pengaduan kasus pers di Dewan Pers 5 tahun terakhir. Yaitu:

1. Tahun 2019 – sebanyak 626 kasus, selesai 522 kasus (83.4%).
2. Tahun 2020 – sebanyak 567 kasus, selesai 479 kasus (84.5%).
3. Tahun 2021 – sebanyak 774 kasus, selesai 681 kasus (88.0%).
4. Tahun 2022 – sebanyak 691 kasus, selesai 663 kasus (95.9%).
5. Tahun 2023 – sebanyak 813 kasus, selesai 794 kasus (97.66%).

“Dari data ini kita bersyukur, bahwa ketika ada masalah dengan produk pers, solusinya adalah lapor, bukan mukul, mredel apalagi nembak,” ungkap wanita yang aktif di bidang hukum dan kesetaraan gender itu mengakhiri.

Menyikapi perkembangan kasus-kasus pers dan ketentuan perundang-undangan yang berdampak kepada pers, baik secara langsung maupun tidak langsung, perlu diikuti dengan peningkatan kualitas Ahli Pers Dewan Pers. Maka, dalam program ‘ngecas ulang’ para ahli itu, Dewan Pers menghadirkan para narasumber kompeten.

Materi pertama, “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 Pers dan Peraturan-peraturan Dewan Pers”. Disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Materi kedua, “Dampak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi terhadap Kemerdekaan Pers”. Disampaikan oleh Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin.

Materi ketiga, “Peran POLRI dalam penanganan laporan masyarakat terkait kasuskasus pers berdasarkan MoU Dewan Pers dan Polri serta PKS Dewan Pers – Bareskrim Polri”. Disampaikan oleh Staf Ahli Sosial Ekonomi Kapolri, Irjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si.

Komentar