Program “Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers Tahun 2024” di Hotel Mercure Bali Legian, Denpasar Bali, Rabu-Sabtu, 2-5 Oktober 2024 menghadirkan dua orang jenderal polisi bintang dua. Yaitu, Irjen Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. dan Irjen Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H.
Keduanya menyampaikan paparan dan berdiskusi hangat dengan para peserta. Apa saja yang mereka paparkan? Berikut ini catatan Ahli Pers Dewan Pers dari Provinsi Kepri, Saibansah Dardani.
Dua jenderal polisi dengan dua bintang di pundak tersebut hadir untuk menyampaikan materi terkait dengan penegakan hukum di kepolisian terkait dengan pers dan komitmen Polri menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
Irjen Pol Iwan Kurniawan yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Ekonomi itu menyampaikan materi “Peran Polri dalam penanganan laporan masyarakat terkait kasus-kasus pers berdasarkan MoU Dewan Pers dan Polri serta PKS Dewan Pers – Bareskrim Polri”.
Sedangkan Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen, Irjen Adi Deriyan Jayamarta, menyampaikan materi berjudul, “Penanganan Kasus-Kasus Pers di Kepolisian”.
Iwan Kurniawan mengungkapkan, selama ini banyak sekali pengaduan masyarakat terkait pers. Tetapi, setelah dilakukan proses hukum dan pendalaman, tidak terbukti ada pelanggaran hukum.
Itulah makanya, untuk lebih menjaga dan melindungi kemerdekaan pers di Indonesia, Polri akan menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers (DP) dan Mabes Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan itu dengan memfollow-up agar PKS tersebut dijadikan bagian dari materi pembelajaran di lembaga pendidikan Polri.
Ada 4 poin yang disepakati dalam pelaksanaan PKS antara Dewan Pers dan Mabes Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. Yaitu, pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers. Ketiga, koordinasi penegakkan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Keempat, pemanfaatan sarana rasarana.
Meski sudah ada PKS tersebut, dijelaskan bahwa yang akan mendapatkan perlindungan hukum itu adalah media yang berbadan hukum dari Kemenkumham RI, wartawannya profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik serta mematuhi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
“Yang di luar itu, tidak termasuk dalam kesepatan PKS kita,” tegas Iwan Kurniawan.
Mantan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri itu menambahkan, mengenai implementasi PKS ini, pada poin dua, penyidik seharusnya menginformasikan perkembangan proses kasus yang ditanganinya kepada Dewan Pers secara utuh. Ini bukti Polri mendukung kemerdekaan pers demi kepentingan bangsa dan negara.
Jenderal yang seluruh karirnya di bidang reserse itu juga mengungkapkan, meski mendukung kemerdekaan pers, dalam beberapa kesempatan juga terjadi ‘persinggungan’ antara polisi dan wartawan.
“Contohnya, saat olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), polisi tidak mau lokasi TKP itu rusak atau diketahui banyak orang. Sementara wartawan justru ingin tahu di mana lokasi TKP untuk pemberitaan, inilah yang kerap kali terjadi ‘persinggungan’,” paparnya.
Menyinggung soal keterangan Ahli Pers Dewan Pers, lulusan Akpol 1994 itu memaparkan, dalam hal penegakan hukum, keterangan yang disampaikan oleh seorang ahli sangat penting untuk membuat terang sebuah perkara pers. Karena keterangan ahli itu diatur dalam pasal 186 KUHAP.
Komentar