TERBAIKNEWS.com | Polres Badung sudah melimpahkan empat tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu (20/3/2024).
Keempatnya terkait kasus pembunuhan korban salah sasaran asal Buleleng, Adhi Krismawan, di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, bergulir yang kini terancam hukuman mati.
Mereka adalah Ocshya Yusup Bahtiar (21), Ahmathilmi Mustofa (25), Roni Saputra (23), serta Bima Fajar HS (18). Sebelumnya, satu pelaku anak di bawah umur berinisial AMF sudah lebih dulu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Jaksa penuntut umum telah menerima penyerahan empat tersangka dan barang bukti. Tahap II dari penyidik Polres Badung tadi (Rabu) di ruang tahap II Kejari Badung,” kata Kasi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana.
Ancana menjelaskan empat tersangka yang baru masuk tahap II ini akan dititipkan di Lapas Kerobokan selama 20 hari hingga 9 April.
Para tersangka atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka kini dibayang-bayangi hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.