Empat Pelaku Sindikat Penyelundupan 5.500 Benih Lobster Ditangkap Polda Kepri

TERBAIKNEWS.com | Ditreskrimsus Polda Kepri pada hari Rabu tanggal 26 Juli tahun 2023, berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan menggagalkan upaya penyelundupan 5.500 ekor benih bening Lobster / benur yang dibawa dari Kuala Tungkal Jambi menuju ke Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., di Kota Batam, Jum’at (28/7/2023).

Kemudian Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2023, Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran Benih Lobster / benur dari Lampung ke Jambi kemudian ke Kota Batam untuk diselundupkan ke Singapura.

Empat Pelaku Sindikat Penyelundupan 5.500 Benih Lobster Ditangkap Polda Kepri
Empat Pelaku Sindikat Penyelundupan 5.500 Benih Lobster yang Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri

“Pada hari Rabu Tanggal 26 Juli tahun 2023 sekira Pukul 16.30 Wib tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengintaian terhadap 2 orang yang diduga membawa benih bening lobster di sekitar pelabuhan Tanjung Riau yang berlokasi di Jln Bathin Yahya, Kel.Tanjung Riau, Kec. Sekupang, Kota Batam dengan modus memasukkan benih bening lobster ke dalam jerigen kemudian mengamankan ke 2 orang tersebut yang membawa 3 buah jerigen yang setelah dibongkar terdapat 35 Kantong Plastik yang berisikan Benih Bening Lobster jenis Mutiara sebanyak 200 ekor dan Jenis Pasir sebanyak 5.300 ekor. Adapun benih bening lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung menuju jambi yang kemudian dibawa dengan menggunakan speed boat menuju Batam, dan diketahui benih bening lobster tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga 1 ekor benih bening lobster berjenis mutiara sebesar Rp. 150.000 dan 1 ekor benih bening lobster berjenis pasir di kisaran harga Rp.100.000,” jelas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa atas kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan sebanyak 4 tersangka dan mengamankan barang bukti 5.500 ekor benih bening lobster yang dimuat dalam Tiga buah jerigen yang berisi 35 kantong plastik, empat buah unit handphone, dua buah Kartu ATM Bank BCA, satu unit speed boat dengan satu buah mesin 40 PK dan satu buah buku passport Republik Indonesia.

Komentar