TERBAIKNEWS.com | Sidang perkara Nomor: 29/Pdt.Gs/2023/PN.Btm tentang Wanprestasi tinggal menunggu tahap putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Jum’at (21/9/2023), pekan depan.
Untuk diketahui, dari pantauan tim media ini saat mengikuti sidang ke 4 (Empat) Gugatan Sederhana (GS) yang digelar PN Batam pada Kamis (14/9/2023). Kedua belah pihak hadir sekaligus penyerahan bukti – bukti di persidangan, baik dari Penggugat PT. Barelang Mega Jaya Sejati maupun Tergugat Hendri Bin Asril, SM.
Tergugat Hendri dengan Kuasa Hukumnya Musrin, SH, MH, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, CPPPLS menghadirkan dua orang saksi. Sedangkan, Penggugat tidak mendatangkan saksi.
Musrin yang biasa disebut Musrin Paten dan akrab disapa MP selaku kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa klien saya masih tetap berkeinginan untuk tinggal di rumah Perumahan Barelang Central Raya atau yang masih dihuni oleh klien saya, sebagaimana objek tersebut digugat oleh Penggugat.
Komentar