PT. PLN Batam mempererat sinergi dengan Polda Kepri melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital Nasional Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditpamobvit Polda Kepri) ditandai dengan terselenggaranya Acara Penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) tentang Pengamanan dan Pengawalan serta Penegakan Hukum atas aset PT. PLN Batam.
Hal ini merupakan salah satu upaya untuk terus menjaga keamanan infrastruktur kelistrikan guna menyediakan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Diketahui, penandatanganan dilakukan dilakukan oleh Direktur Operasi PT PLN Batam, Dinda Alamsyah, dan Direktur Pengamanan Objek Vital Nasional Polda Kepri, Rudy Cahya Kurniawan di Nongsa, Kota Batam, Rabu (23/10).
Direktur Operasi PT. PLN Batam, Dinda Alamsyah, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa PT. PLN Batam membutuhkan dukungan penuh dari para pemangku kepentingan, termasuk Polda Kepri, untuk dapat selalu memberi pelayanan kelistrikan terbaik bagi masyarakat.
“PT. PLN Batam sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik dituntut untuk selalu melakukan inovasi, koordinasi, dan evaluasi terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan. Tentunya untuk mengemban tanggung jawab tersebut, kami membutuhkan bantuan dan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, dalam hal ini Polda Kepri sebagai institusi penegak hukum, pemelihara keamanan dan ketertiban, juga pemberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat,” terang Dinda.
“Sebelumnya, PLN Batam dan Polda Kepri sudah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman pada 18 Oktober 2023 dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) yang dilaksanakan setiap tahunnya. Kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Polda Kepri dengan PT PLN Batam sehingga memberikan manfaat bagi kedua institusi, dan juga masyarakat,” sambungnya.
Komentar