Kapolresta Barelang Ungkap Kasus PMI Ilegal dan Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Para Pelaku 

TERBAIKNEWS.com | Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana TPPO dan atau Penempatan PMI dengan cara Ilegal yang di dampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi S.Kom, M.H, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, S.I.K., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Koordinator Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP3MI Kota Batam Darman M. Sagala dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH, MHbertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (23/05/2023).

Pagi ini akan saya release tindak pidana perdagangan orang dan atau perseorangan yang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri dengan cara non procedural atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, tindak pidana ini sudah diatensi oleh pemerintah pusat, untuk itu kami Polresta Barelang bekerja sama dengan Imigrasi Kota Batam dan BP3MI Kota Batam untuk mengungkap kasus PMI Ilegal ini. Oleh Karena itu selaku Kapolresta Barelang mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.

“Terdapat 6 kasus yang berhasil kita ungkap dalam kurun waktu 2 minggu dari tanggal 1 Mei 2023 sampai 16 Mei 2023 yang di ungkap oleh Jajaran Satreskrim Polresta Barelang maupun Polsek Kawasan Pelabuhan Batam. Yang mana 3 kasus di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 3 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam,” jelas Kapolresta Barelang.

Untuk kasus yang pertama terjadi tanggal 30 April 2023 di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batu Ampar Kota Batam, yang di ungkap oleh Polsek KKP Batam dan berhasil mengamankan tersangka inisial CR (44 tahun) yang merupakan kewarganegaraan Malaysia adalah pelaku yang memfasilitasi tiket keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia dari Kota Batam. Dan apabila masa visa wisata sudah habis, pelaku memfasilitasi pengurusan Cop ke Imigrasi agar CPMI bisa kembali ke Malaysia dan mengurus perpanjangan kerja di malaysia selama 30 hari.

Kemudian untuk kasus kedua terjadi tanggal 08 Mei 2023 di Pelabuhan Internasional Sekupang- Kota Batam yang di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan berhasil mengamankan tersangka inisial VM (26 Tahun), I (48 Tahun) dan DW (45 tahun). Para pelaku mengurus dan memberangkatkan CPMI dari tempat penampungan ke pelabuhan Internasional.

Kasus yang ketiga terjadi pada tanggal 18 Mei di Kampung Jabi Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam yang di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AS (49 tahun), MA (31 tahun), MGW (28 tahun). Pelaku memfasilitasi penginapan dan keberangkatan CPMI menggunakan speedboat melalui pelabuhan tikus.

Yang keempat terjadi pada tanggal 9 Mei 2023 di Pelabuhan Domestik Sekupang Kota Batam yang di ungkap oleh Polsek KKP dan berhasil mengamankan tersangka berinisial S (41 Tahun). Pelaku memfasilitasi penginapan dan tiket batam – Malaysia melalui Pelabuhan domestik ke pelabuhan dumai/bengkalis ke Pelabuhan Johor Malaysia.

Komentar