TERBAIKNEWS.com | Kasus penggunaan gelar palsu akademik yang dilakukan oleh Muhammad Rudi, Wali Kota Batam Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, terus berlanjut. Barisan Kawal Demokrasi (Barikade) 98 Kepulauan Riau berharap penyidik Polda Kepulauan Riau segera meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Batam, 4 Mei 2023.
”Kami akan membantu GNPK untuk memperkuat alat bukti terhadap kasus penggunaan gelar akademik secara illegal menjelang dilakukannya gelar perkara. Harapan kami, dunia pendidikan tinggi di Kepulauan Riau, khususnya di Batam, kembali bermarwah dengan dituntaskannya kasus penggunaan gelar akademik oleh Kepala BP Batam ini,” kata Ketua Barikade 98 Rahmad Kurniawan kepada wartawan di Batam (5/6/2023).
Perbuatan pidana berupa memalsukan dokumen negara, seperti ijazah, gelar, dan sebagainya, kata Rahmad Kurniawan, merupakan perbuatan tercela dan merugikan banyak pihak.
”Dalam kasus penggunaan gelar akademik (yang dilakukan oleh Muhammad Rudi) ini, dunia perguruan tinggi terkena dampak. Nama baik akademika di Kepulauan Riau tercoreng. Sangat disayangkan para aktivis kampus tidak bereaksi atas ulah pemimpin di Kota Batam. Tetapi kami dari Barikade akan terus mendukung upaya yang dilakukan oleh teman-teman dari GNPK atas laporan yang merusak perguruan tinggi ini,” katanya.
Jika seseorang bisa mendapatkan ijazah dan gelar tanpa harus menjalani kuliah selama paling tidak 3, 5 tahun atau 4 tahun, kata Rahmad, mau diapakan wajah pendidikan tinggi.
”Wajah perguruan tinggi kita sekarang sedang tidak memiliki wibawa karena dicoreng oleh ulah oknum yang ingin mendapat gelar tanpa mengikuti proses akademik. Dan, pelakunya adalah pemimpin publik. Apakah kita diam saja,” tutur Rahmad Kurniawan.
Komentar