Kepala KPHL DLHK Terkesan Tak Mampu Beri Tanggapan Soal Status Lahan di Bukit Dangas Kota Batam

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Lamhot M Sinaga terkesan tidak mampu memberikan keterangan jelas terkait status lahan di kawasan Bukit Dangas, Kota Batam, yang diduga berada di bawah penguasaan Central Group.

Ketidakjelasan ini muncul saat tim media berusaha melakukan konfirmasi langsung di Kantor Perwakilan DLHK Provinsi Kepri di Sekupang, pada Jumat (13/9), sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam pertemuan yang berlangsung singkat, Lamhot Sinaga sepertinya menghindari pertanyaan mengenai status lahan tersebut, yang kabarnya merupakan bagian dari kawasan hutan lindung di Kota Batam.

Saat ditanya lebih lanjut tentang keterlibatan Central Group dalam penguasaan lahan di Bukit Dangas, yang mana Lamhot Sinaga sendiri mengetahui bahwa proyek yang sedang berjalan dilakukan oleh Serenity Central City.

“Kami akan survei dulu ke lokasi, tidak semua lahan itu kawasan hutan lindung dan tidak semua tidak hutan lindung. Kalau untuk kepastian kapan taunya, saya belum bisa memastikan itu,” sebutnya.

Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kawasan atau lahan dangas yang merupakan hutan lindung atau tidak yang telah diambil oleh pihak DLHK untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kita tidak bisa menentukan apakah kawasan lindung atau tidak. Harus turun untuk cek titik koordinatnya,” tuturnya.

Komentar