TERBAIKNEWS.COM | Keputusan Dirjen Binapenta Nomor : 3/143/HK.03.01/IV/2023 tentang Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan Usaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia PT. Duta Ampel Mulia Ditetapkan di Jakarta Tanggal 10 April 2023 dan ditandatangani oleh Dirjen Binapenta Suhartono sangat tidak relevan, patut di duga ada jual-beli kasus dan makelar kasus di tubuh Kemnaker, oleh karena itu Menaker Ida Fauziah harus membatalkan Kepdirjen ini dan menggantinya dengan Kepdirjen yang menetapkan pencabutan SIUP PT. Duta Ampel Mulia (PT. DAM) secara Permanen agar dapat menjadi efek jera bagi para pelaku TPPO lainnya dan menyita Depositonya untuk mengurus kepulangan para korban TPPO.
Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan melalui Wasekjen 1 Amri Abdi Piliang menyesalkan keputusan Dirjen Binapenta yang hanya memberikan sangsi schorching selama 3 bulan dan larangan untuk tidak dilayani di instansi Penerintah dalam hal pengurusan dokumen pemberangkatan PMI yang belum menandatangani perjanjian penempatan dan larangan memberangkatkan PMI yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan, serta membuat Surat Pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya. Amri mengatakan pelaku TPPO ini memang tidak butuh pelayanan dari Pemerintah, mereka memberangkatkan tanpa kelengkapan dokumen yang ditetapkan sebagaimana diperintahkan Pasal 5 dan 13 UU No.18 Tahun 2017, sekalipun di schorching tetap TPPO nya berjalan.
Komentar