Lahan PT Pipa Mas Putih Disulap BP Batam Beralih Ke Pengembang Lain

PT. Pipa Mas Putih membuat surat perihal Surat Keberatan ke Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan pada tanggal 9 September 2022 dengan nomor surat: 0286/PMP/02.PM/IX/2022. Bahkan, PT. Pipa Mas Putih membuat surat Pemberitahuan Penyerobotan ke Kepala BP Batam dan Direktur Pengelolaan Lahan pada tanggal 15 September 2022. Nomor surat: No.0296/PMP/02.-SEC/IX/2022. Selanjutnya, PT. Pipa Mas Putih membuat Surat lagi, perihal: Permohonan Audiensi ke Kepala BP Batam dan Direktur Pengelolaan Lahan pada tanggal 29 September 2022. Nomor surat: No.0316/PMP/02.SEC/IX/2022.

Alhasil, PT. Pipa Mas Putih melakukan audiensi dengan Ilham Eka, Direktur Pengelolaan Lahan dan Deputi 3 Sudirman Saad pada tanggal 18 Oktober 2022, dengan hasil audiensi mengenai Lahan HGB 160 hanya dapat diputuskan / diselesaikan oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Dari pihak PT. Pipa Mas Putih melalui Plant Manager, Tohap Sirait mengungkapkan bahwa persoalan ini telah digugat di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Batam, dan sudah digelar 2 (dua) kali persidangan.

“Ketiga kalinya akan digelar dalam waktu dekat ini, untuk kuasa hukum kita dari DARE Law Alliance, Jakarta.

Tohap Sirait berharap agar lahan tersebut dikembalikan ke PT. Pipa Mas Indah karena lokasi tersebut bekas peninggalan para leluhur yang sudah berjasa dalam pembangunan kota Batam dan Negeri ini.

(Red)

Komentar