TERBAIKNEWS.com | Pengadilan Negeri (PN) Batam memutuskan Gugatan Sederhana (GS), dengan perkara Nomor: 29/Pdt.Gs/2023/PN.Btm tentang Wanprestasi.
Untuk diketahui, pada Kamis (21/9/2023), sekira pukul 14.46 WIB, PN Batam memutuskan Gugatan Penggugat Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati by e-court.
Hendri Bin Asril, SM, selaku Tergugat melalui Kuasa Hukumnya Musrin, SH, MH, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, CPPLS menyampaikan bahwa putusan ini dibacakan melalui sidang via e-court.
“Adapun bunyi pada amar putusan tersebut yakni, (1) Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; (2) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah),” ungkap MP sapaan akrabnya Musrin Paten.
Pada kesempatan yang sama, MP mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada Hakim PN Batam yang memeriksa dan mengadili perkara, dimana telah memutus perkara dengan sangat objektif dan juga sangat cermat dalam melihat kualitas dari Jawaban gugatan dari Tergugat serta bukti-bukti yang disampaikan.
Sebagaimana telah disampaikan oleh MP dipersidangan sebelumnya bahwa gugatan dari Penggugat PT. Barelang Mega Jaya Sejati bukan merupakan klasifikasi ranah Gugatan Sederhana.
MP juga menambahkan, untuk langkah sidang pertama ini, kami sudah menang dan selanjutnya terserah kepada Penggugat untuk langkah hukum yang akan mereka tempuh, bagi kami tidak masalah.
“Namun, perlu kami sampaikan terkait apapun upaya hukum yang akan ditempuh oleh Penggugat, kami dengan tegas nyatakan akan siap Melawan,” tegas MP mengakhiri.
Selaku Tergugat, Hendri menyampaikan apresiasi kepada Hakim PN Batam yang telah memutuskan perkara ini yang seadil – adilnya terhadap hak kami selaku konsumen di Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati pada sidang Gugatan sederhana.
“Selanjutnya kepada kuasa Hukum kami MP, terimakasih telah memperjuangkan keadilan dan melakukan perlawanan hukum terhadap Penggugat. Kami berharap agar mengawal proses putusan ini hingga incrah di PN Batam,” tutup dan harap Hendri.
(Red)
Komentar