TERBAIKNEWS.com | Di sini akan dipaparkan beberapa jenis atau macam-macam Hak Atas Tanah dan Perolehan Hak Atas Tanah menurut undang-undang yang berlaku dan Guru Besar Ilmu Hukum Agraria. Rabu (01/11/2023)
Jenis – jenis Hak atas tanah, sebagai berikut :
Untuk diketahui, pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), di dalamnya terdapat tiga pasal yang mengatur hak-hak atas tanah, yaitu di Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 53.
Dengan demikian, Hak-hak atas Tanah terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya adalah Hak-hak atas tanah yang bersifat tetap yang meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak guna pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang. Selanjutnya, hak-hak atas tanah yang bersifat tetap sementara yang meliputi hak gadai, hak usaha bagi hasil dan hak menumpang dan sewa tanah pertanian. Kemudian, hak-hak lain yang memang berhubungan dengan tanah, seperti hak guna air, hak pemeliharaan dan penangkapan ikan, hak guna angkasa, serta hak-hak tanah yang diperuntukkan untuk tempat suci dan sosial.
Komentar