PKJ Bersama Kuasa Hukumnya Angkat Bicara Terkait Tudingan Miring dari Statement Elang Laut

PT. Putra Kaemoring Jaya (PKJ) bantah atas tudingan miring yang menyudutkan pihaknya di salah satu media cetak.

Pasalnya, dalam pemberitaan yang berjudul ‘Elang Maut Minta Kepolisian Tangkap Serta Penjarakan Premanisme dan Mafia Tanah’ menyebutkan bahwa PT. Gurindam Pasifik Industri memenangkan lelang di Kejaksaan Agung terhadap tanah di Sei Lekop milik PT. Golden Straight seluas 21 hektare, yang mana risalah lelang itu diduga fiktif.

Atas hal tersebut, bantahan pun langsung digelar di lokasi yang terletak di Jalan Sentosa Sei Lekop (Kampung Tua Sei Lekop), RT 005 / RW 007, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, melalui kuasa hukum PT. PKJ, Pengacara Filemon, S. Kom, SH, MH, pada Selasa (10/09), sore hari.

Pengacara PT. PKJ, yang sering disapa Leo Halawa itu, dalam konferensi persnya mengatakan bahwa dengan itikad baik memperhatikan, membaca dan menganalisa seksama atas peristiwa pemberitaan yang menyudutkan klien kami bahwa ada upaya penghalangan bagi kelompok orang, badan hukum tertentu yang mengklaim sebidang lahan yang terletak sebagaimana alamat di atas, dapat kami jelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang diartikan oleh orang-orang dengan salah paham.

“Klien kami menguasai lahan tersebut berdasarkan Surat Kuasa dari Sdri. Nur dan Sdra. Zan, dengan Nomor : 06/PT-PKJ/IX/2021, tanggal 23 September 2021. Jadi jelas legal standing klien kali telah ada,” kata Leo Halawa, pengacara muda dan ganteng itu.

Ia menambahkan, klien kami selaku badan hukum dan selaku penerima kuasa telah mengajukan permohonan PL (Peta Lokasi) terkait lahan seluas 3,4 hektare dari 21 ha, guna peningkatan hak kepada pemerintah.

“Sudah dimohonkan di BP Batam, sebab di dalam lahan kampung tua itu sudah berdiri bangunan warga yang kurang lebih 200 KK, pengajuannya di BP Batam, sudah masuk permohonannya, itu masih dalam proses, sebelum adanya masalah ini,” terangnya.

Komentar