TERBAIKNEWS.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan Polsek Bintan Utara mengamankan sebanyak lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh calo yang menjanjikan mereka bisa kembali ke Indonesia dengan aman. Hal ini terungkap saat ke lima PMI itu yakni S, R dan A serta AM da TA yang diamankan di Mapolres Bintan sabtu (10/6), Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H., pada Selasa (13/6/2023).
AKP Marganda Pandapotan, S.H. menjelaskan, ke 5 orang PMI Non Prosedural tersebut di amankan di Pelabuhan Speed Boat Bulang Linggi, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan Sabtu (10/6), lalu.
“Selain mengamankan kelima pelaku para PMI Non Prosedural pihaknya juga mengamankan, seorang tersangka berinisial S (43) yang berperan sebagai tekong darat atau yang mengantar para PMI Non Prosedural ke Pelabuhan untuk dipulangkan ke kampung halamannya”, Ujarnya
Setelah ke 5 PMI Non Prosedural tersebut di Polres Bintan didapat keterangan dari para PMI bahwa mereka seluruhnya berasal dari Lombok NTB yang berangkat ke Negeri Jiran dengan bermacam cara.
Seperti yang dialami oleh PMI berinisal S (42) berangkat ke Negeri Jiran pada tahun 2020 dengan menggunakan jasa Calo dengan membayar sebesar Rp. 6 juta, Dari Lombok dia berangkat menggunakan pesawat ke Batam dan dari Batam naik Speed Boat, Sebelum sampai ke daratan Negeri Jiran mereka diturunkan di tengah laut di pinggir pantai dan berenang ke daratan yang sekelilingnya hutan.
Komentar