TERBAIKNEWS.com | Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menggelar konferensi pers ungkap pelaku penggelapan BPKB Mobil yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, S.H. bertempat di Mapolsek Batam Kota. Rabu (07/06/2023).
Pelaku yang diamankan berinisial AM (24 Tahun) yang ditangkap pada tanggal 05 Mei 2023, sekira pukul 13.00 Wib di Rumah Makan di Ruko Niaga Mas Kel. Belian Kec. Batam Kota, Provinsi Kepri.
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada hari Sabtu tangal 18 Maret 2023 sekira pukul 12.00 Wib, korban W (30 Tahun) bertemu dengan Pelaku AM di rumah makan milik korban yang berada di Fresh Beer Batam Kota dan karena korban sudah kenal sebelumnya dengan pelaku yang pernah buka bazar ramadhan tahun 2022 di polux habibie, maka korban bertanya kepada pelaku apa saja kegiatannya dan terlapor menjelaskan kepada korban saat ini bekerja hanya sebagai jasa konsultansi pajak.
Kemudian Korban meminta tolong bagaimana cara mengurus pajak kendaraannya yang sudah mati dan harus di balik nama, lalu pelaku bersedia membantu dengan alasan ada temannya yang akan membantu mengurus pajak kendaraan milik korban. Selanjutnya, pelaku mengecek dari hp nya biaya yang harus dikeluarkan oleh korban untuk pengurusan pajak FTZ kendaraan terlebih dahulu sebesar Rp.12.751,889 dan korbanpun percaya, dan langsung melakukan transfer ke rekening milik pelaku.
Lalu, Pelaku kembali meminta uang kepada korban untuk biaya balik nama kendaraan sebesar Rp.3.750.000 dan korban kembali mentransfer ke rekening pelaku pada tanggal 28 maret 2023 serta memberikan BPKB asli kendaraan yang akan diurus.
Komentar