PPJB PT. Barelang Mega Jaya Sejati Terindikasi Palsu, Adv. Fery Hulu: Janggal dan Aneh

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kota Batam, pada Rabu (27/08).

Dalam sidang PMH dengan perkara nomor : 164/Pdt.G/2024/PN Btm, dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Douglas R.P Napitupulu, Hakim Anggota Yuane Marieta dan Andi Bayu Mandala Putra. Penggugat Hendri bersama kuasa hukumnya Adv. Saferiyusu Hulu melawan tergugat dari PT. Barelang Mega Jaya Sejati.

Adapun yang menjadi gugatan tersebut, sebuah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. T-09/PRBR/PPJB/III/20, tertanggal 9 Maret 2023, yang dikeluarkan oleh PT. Barelang Mega Jaya Sejati, yang terindikasi fiktif. Dimana, Hendri membeli 1 (satu) unit rumah beralamat di Perumahan Barelang Tanjung Uncang Kota Batam, berdasarkan PPJB No. T-09/PRBR/PPJB/III/20, tertanggal 9 Maret 2020 dengan cara pembayaran cicilan selama 5 tahun, hingga tahun 2025.

PPJB PT. Barelang Mega Jaya Sejati Terindikasi Palsu, Adv. Fery Hulu: Janggal dan Aneh
Situasi sidang di PN Batam, dengan perkara nomor : 164/Pdt.G/2024/PN Btm

Avd. Fery Hulu, sapaan akrab dari kuasa hukum penggugat mengungkapkan awal mula kronologis terjadinya perbuatan melawan hukum terhadap kliennya.

“Awalnya, rumah klien saya itu digugat secara Gugatan Sederhana (GS) oleh PT. Barelang Mega Jaya Sejati pada bulan September 2023 dengan perkara nomor : 29/GS-Keb/2023/PN Btm dan keluar putusan pada bulan Oktober 2023 dengan putusan tidak dapat diterima berdasarkan pertimbangan hakim tunggal Twi Retno Ruswandari, karena gugatan tersebut masih prematur, artinya belum jatuh tempo,” ungkap Adv. Fery Hulu.

Lanjut Adv. Fery Hulu, tergugat PT. Barelang Mega Jaya Sejati saat itu melakukan keberatannya melalui PN Batam dengan majelis hakim, yaitu David P. Sitorus, Benny Yoga Dharma dan Nanang Herjuanto, dengan amar putusannya, antara lain :

1) Mengabulkan permohonan keberatan semula penggugat untuk seluruhnya.

2) Menyatakan termohon keberatan semula tergugat telah melakukan wanprestasi,

3) Menyatakan perjanjian sebagai berikut:

a. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. T-09/PRBR/PPJB/III/20, tertanggal 9 Maret 2023, sah dan mengikat.

“Di poin 3.a di atas dinyatakan bahwa PPJB No. T-09/PRBR/PPJB/III/20, tertanggal 9 Maret 2023, sah dan mengikat. Sementara itu, klien saya tidak pernah menandatangani PPJB tahun 2023 dari PT. Barelang Mega Jaya Sejati. Kalau memang ada, silahkan tunjukkan buktinya. Dari klien kami, yang ada itu PPJB tahun 2020. Jadi, hal ini terasa aneh dan menjanggal,” tegas pengacara muda yang ganteng itu.

Menurut pengacara muda ini, seharusnya tergugat PT. Barelang Mega Jaya Sejati saat itu mengetahui kesalahannya, namun terkesan berpura-pura tidak tau, justru mengajukan permohonan eksekusi rumah Hendri.

“Kami sebagai kuasa hukum, menilai ada indikasi menggunakan legitimasi putusan pengadilan untuk mengambil uang dan rumah klien saya. Akibatnya, dengan permohonan eksekusi rumah klien kami melalui Pengadilan Negeri Batam, maka rumah milik Hendri berhasil direbut kembali oleh PT. Barelang Mega Jaya Sejati. Jadi, inilah yang kami sebut sebagai perbuatan melawan hukum,” tutupnya./red.

Komentar