TERBAIKNEWS.com | Kasus dugaan mafia hukum di Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus penyegelan MT. Tutuk makin terkuak.
Hal ini terungkap setelah LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melakukan serangkaian investigasi di Batam Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (15/01).
Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal yang turun melakukan investigasi bersama jaringan memperoleh informasi dari sumber yang layak dipercaya, jika Kejaksaan Tinggi Kepri, tidak memperoleh informasi dari Gakkum KLHK, bahwa ada hasil Pra Peradilan (PraPid) yang dimenangkan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) tanggal 27 April 2022 di Pengadilan Negeri Batam, Kepri.
Kepada media di Batam, pria penggiat anti korupsi itu menyebutkan jika Gakkum KLHK dalam beberapa pertemuan dan koordinasi bersama Gakkum KLHK dan Deputi Hukum, Sugeng Menkopolhukan tidak pernah menyampaikan secara terbuka, jika sebelumnya sudah ada hasil Pra Peradilan.
“Jadi adanya mafia hukum di Gakkkum KLHK makin terkuak. Gakkum tidak jujur kepada Kejati Kepri sehingga memproses SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) hingga 2 (dua) kali dengan objek yang sama,” tegas Jusuf Rizal, Ketua Relawan Proja (Pro Jokowi-Amin) pada Pilpres 2019 lalu.
Secara kronologis, menurut Jusuf Rizal yang membongkar rekening gendut Pati Polri, Banggar DPR RI dan Dugaan Korupsi Alkom Jarkom Polri menyampaikan jika kasus MT. Tutuk yang mengangkut 5.500 ton Fuel Oil dari Malaysia untuk dibawa ke China melalui Ship to Ship di Pelabuhan Batam sesuai ketentuan telah disegel Gakkum KLHK Batam atas tuduhan tidak memiliki izin operasional dan membawa Limbah B3.
Gakkum KLHK dalam berbagai keterangan terhadap media menyebutkan jika kapal MT. Tutuk yang memuat Fuel Oil itu dikatakan Limbah B3. Padahal, sudah ada hasil laboratorium PT. Sucofindo. Lalu dikatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi terbantahkan, karena sudah ada izin Ship to Ship dari Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub serta Inword Manifes dari Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
Sebagaimana diketahui pada berita sebelumnya, karena merasa tidak ada yang dilanggar, PT. PNJNT selaku pemilik kapal MT. Tutuk, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) melakukan perlawanan hukum Pra Peradilan terhadap Dirjen Gakkum KLHK yang kemudian putusan pengadilan Batam, 27 April 2022 memenangkan PT. PNJNT.