Puluhan Hektare Lahan di Pulau Ranoh Kota Batam Diserobot, Ahli Waris Tuntut Keadilan

TERBAIKNEWS.Com | Penanganan kasus penyerobotan lahan tanah hingga kasus perambahan hutan bakau secara ilegal yang dilakukan oleh para oknum yang tak bertanggungjawab seakan sebuah tradisi yang tak sanggup diusut oleh aparat hukum di republic ini.

Seperti halnya yang terjadi di pulau Ranoh Kelurahan Pulau Abang Kecamatan Galang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ahli waris menuntut keadilan atas alashak milik tanahnya yang diduga dirampas sejak tahun 2017 silam.

Demikian dikemukakan Azhar selaku ahli waris pemilik tanah sesuai dengan bukti surat tebas bernomor 02./B.S./1901 atas nama Djojah Binti Nurdin dan jenis bukti surat pernyataan dan surat keterangan lainnya yang ditandatangani oleh pemerintah setempat.

Puluhan Hektare Lahan di Pulau Ranoh Kota Batam Diserobot, Ahli Waris Tuntut Keadilan

Nasib Azhar selaku ahli waris jadi korban perampasan dan pengrusakkan berbagai macam jenis tanaman (kelapa) dan pengrusakkan plank/merk kepemilikan atas tanahnya yang diduga dilakukan oleh pengelola destinasi wisata pulau Ranoh Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut, kata Azhar kepada Wartawan, Kamis (14/12/2023).

Dia menambahkan bahwa lahan kebun Pulau Ranoh tersebut sejak tahun 1961 hingga saat ini masih dalam penguasaan ahli waris dan tidak pernah atau belum pernah memperjualbelikan kepada pihak lain atau kepada pihak PT. Mega Puri Lestari (PT. MPL) dan PT. Mega Puri Nusantara (PT. MPN) selaku pengelola destinasi wisata di pulau Ranoh Kota Batam saat ini.

“Kejahatan luar biasa dibalik penyerobotan dan perampasan lahan atas tanah pulau Ranoh Kota Bata ini harus diungkap dan diusut. Siapa dalang dibalik perampasan ini? Sebab tidak menutup kemungkinan melibatkan banyak oknum pejabat Pemprov Kepri dan oknum pejabat Pemko Batam, yang berupaya menggelapkan data kepemilikkan tanah dan bersekongkol dengan mafia tanah untuk merampas tanah hak milik nenek kami, serta menggelapkan uang pajak destinasi wisata beserta izin pemanfaatan perambahan hutan bakau secara illegal di pulau Ranoh Kota Batam tersebut,” papar Azhar.

Komentar