TERBAIKNEWS.com | Satuan Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis ekstasi di Jl. Nusantara, Kec. Karimun, Kab. Karimun. Rabu (27/09/2023).
Satresnarkoba Polres Karimun menggelar Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam yang diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono didampingi langsung Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, dan Humas Polres Karimun Bripka Harpen Sosuro. Kegiatan Konferensi Pers dilaksanakan di lantai dua gedung catur prasetya.
Pada konferensi pers Wakapolres Karimun menjelaskan kejadiannya bahwa pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, sekira pukul 15.40 Wib tersebut personil Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki warga Kec. Kundur Barat, Kab. Karimun yang dicurigai mengaku bernama sdr. Inisial IL (42 Th) sedang berada di Jl. Nusantara, Kec. Karimun, Kab. Karimun.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan berupa tas ransel berwarana merah hitam yang disandang sdr. Inisial IL di temukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih yang berisikan 4 (empat) bungkus narkotika di duga jenis pil ekstasi yang di bungkus dengan plastik bening yang di lapisi dengan plastik aluminium yang di balut dengan plastik bubble wrap.
Selanjutnya di lakukan introgasi terhadap sdr. Inisial IL mengakui bahwa barang bukti narkotika di duga jenis pil ekstasi tersebut di dapatkan dari sdr. Inisial JM (40 Th DPO) warga tembilahan yang di ambil oleh sdr. Inisial IL atas perintah sdr. Inisial JM (DPO) di salah satu Wisma yang berada di Wilayah Karimun yang akan dibawa ke pulau Wilayah Karimun.
Komentar