TERBAIKNEWS.COM | Kasus dugaan terkait Kanit Laka Lantas Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Alex Panggabean sedang menjadi sorotan sejumlah media. Pasalnya, Alex Panggabean diduga telah melakukan perampasan sebuah HP (Handphone) seorang oknum Wartawan saat melakukan tugas, bahkan menghapus beberapa file yang sangat penting dari HP tersebut. Hal ini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Untuk diketahui bahwa Zainal Arifin Lase telah membuat laporan di Propam Polres Labusel yang mana dapat diketahui bahwa laporan tersebut bukan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) namun hanya BAI (Berita Acara Interview). Sementara kata pengamat kepolisian Kombes (purn) Bambang Widodo Umar menyampaikan jika kriteria BAI itu tidak ada dalam hukum acara pidana.
“Kalau memeriksa saksi memang memakai Berita Acara Pemeriksaan untuk kepentingan pembuktian suatu perkara. Akan tetapi, Berita Acara Interview atau istilah BAI itu dalam hukum nggak ada,” jelas Bambang.
Ironisnya pada saat itu, Zainal Arifin Lase yang pada awalnya telah melaporkan Alex Panggabean Kanit Lakalantas Polres Labusel di Propam Polres Labusel bukan mendapatkan STPL (Surat Tanda Terima Laporan) justru terbalik seribu derajat, yang mana bukan dilakukan melalui BAP namun di BAI, sehingga ini jelas tidak ada dalam hukum di Indonesia dengan dugaan bahwa cara Propam Polres Labusel ini dinilai mengada-ada dan sudah kehilangan arah.
Komentar