Tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis

TERBAIKNEWS.com | Urgensi pendaftaran merek bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek dagang. Pemilik merek yang belum mendaftarkan merek dagang miliknya agar segera mendaftarkan mereknya yang dilakukan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Senin (19/06/2023).

Direktorat Jenderal HKI adalah instansi pendaftaran merek yang ditugaskan untuk mendaftarkan merek yang dimohonkan pendaftarannya oleh pemilik merek. Sekarang ini Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual telah berubah penyebutannya menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau disingkat dengan DJKI.

Pengaturan pendaftaran merek itu sendiri diatur dalam pasal 20, 21 dan 22 Undang-Undang No 20 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Suatu merek tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangundangan, moralitas, agama, kesusilaan, ketertiban umum, memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

Komentar