TERBAIKNEWS.com | Sebuah Perusahaan di kota Batam, yang bergerak di bidang daur ulang plastik diduga melanggar Perpu Cipta Kerja.
Hal ini terungkap saat tim media ini pada Kamis (7/12/23), Minggu (10/12/23) dan Sabtu (16/12/23), melakukan konfirmasi ke beberapa narasumber yang dapat dipercaya bahwa PT. Hong Sheng Plastik (HSPI) yang berada di kawasan Park 2000 Batam Center, kota Batam diduga melanggar Perpu Cipta Kerja.
Dari sumber dengan inisial RL mengatakan bahwa PT HSP tersebut tidak ada sistem kontrak kerja, tidak ada BPJS, dan kerja Seven-deven atau 12 jam kerja.
“Ia bang, kerja di situ 12 jam, sistem kontrak kerja tidak ada, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga tidak ada,” ucap RL.
Tidak hanya itu, dari sumber lain juga, inisial AL disampaikan bahwa PT HSP diduga membuang limbahnya sembarangan.
“Selama ini limbah dari PT tersebut dibuang sembarangan,” cetus AL.