Perusahaan Google Ganti Rugi Sebesar 5 Miliar Dollar US Kepada Penggugat

TERBAIKNEWS.com | Baru-baru ini, perusahaan raksasa teknologi Google menimpa kejadian yang tidak biasa. Jum’at (12/01/2023).

Kabarnya, perusaahan tersebut diharuskan untuk membayar denda sebesar US$5 miliar (Rp 77 triliun) karena diduga adanya kasus pelacakan penggunaan saat menggunakan aplikasi browser.

Diketahui, jauh hari sebelumnya penggugat menuding bahwa analitik cookie dan aplikasi Google melacak mereka saat menggunakan browser. Dengan para pengguna telah menyetel ke mode Incognito untuk Chrome dan browser lain dengan mode Private.

Dengan tindakan itu membuat Google mengetahui beberapa informasi soal pengguna. Mulai dari teman, hobi, makanan favorit, kebiasaan belanja dan hal lain secara online.

Tuntutan itu diajukan pada 2020 lalu. Dengan periode penggunaan platform sejak 1 Juni 2016.

Pihak penggugat meminta ganti rugi senilai US$5.000 (sekitar Rp 77 juta) per pengguna. Kasusnya digelar di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS), Distrik Utara California.