Protokoler Dicabut, Diduga Muhammad Rudi Seperti Seorang Diktator

Hal ini, tentu saja menimbulkan banyak persepsi di kalangan masyarakat yang mempertanyakan kenapa hal ini bisa terjadi, dan tidak sedikit pula yang mengatakan kalau Amsakar Achmad saat ini terkena sanksi administratif.

Bukan tidak mungkin itu benar adanya, karena dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 75 ayat 3 menyatakan dengan jelas bahwa hanya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terkena sanksi administratif yang telah dua kali mendapat teguran dari kementerian, sehingga diberhentikan sementara selama 3 bulan dan hak protokolernya dicabut.

Tentu ini menjadi semakin menarik untuk kita ikuti apakah betul adanya Wakil Walikota Batam saat ini Amsakar Ahmad telah mendapat pemberhentian sementara sehingga di nonjobkan dari segala kegiatan yang ada di pemerintahan kota Batam ?. Sementara, Walikota Batam, Muhammad Rudi hingga saat ini diduga masih melakukan berbagai kegiatan dengan dukungan protokoler di lapangan.

Bersambung…

(Red)

Komentar