S Hondro Didampingi Advokat Senior Dr Martin Purba MH Penuhi Undangan Polresta Pekanbaru

TERBAIKNEWS.COM | Sekretaris Jenderal DPP IMO Indonesia, S. Hondro menghadiri undangan wawancara klarifikasi perkara di lt.III satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Dr Martin Purba SH., MH dan Mirwansyah SH., MH, Senin (15/05/23) sekitar pukul 15:00 wib.

Diketahui, undangan wawancara klarifikasi perkara tersebut berhubungan dengan viralnya pemberitaan sepihak oleh salah seorang oknum wartawan (A) media online (RBC) yang tergabung di dalam naungan organisasi Ikatan Media Online (IMO) Indonesia.

“Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib taat kepada hukum maka saya menghadiri undangan tersebut dan menegaskan bahwa selaku Sekretaris Jenderal (Sekjend) IMO Indonesia berkewajiban mengingatkan kepada seluruh insan pers khususnya media yang tergabung didalamnya untuk dapat selalu memenuhi analisis 5w+1h dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam suatu pemberitaan sebagaimana motto Anti Hoax,”paparnya.

Ia menjelaskan, saat ditegur dan diingatkan (pimpinan ke anggota) disangkakan intervensi dan kriminalisasi?, sedangkan hak jawab yang berisi sanggahan dan tanggapan pihak yang dirugikan (abd) dinaikkan oleh oknum wartawan (A) media online (RBC), (09/03/23), lalu Pihak yang dirugikan (Abd) sempat membuat laporan polisi terhadap narasumber oknum wartawan (A) media online (RBC) yang pada akhirnya Pihak yang dirugikan (abd) bersama narasumber oknum wartawan (A) media online (RBC) sepakat melakukan Restoratif Justice (RJ) melalui Polsek Bukit Raya, (31/03/23).

Advokat senior nasional, Dr Martin Purba SH., MH menilai adanya salah kaprah bagaimana ketika persoalan terkait pemberitaan, diadukan langsung ke pihak kepolisian sebelum adanya pelimpahan dari Dewan Pers yang memiliki Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komentar