Definisi Murabahah dan Dasar Hukum Perbankan Islamnya

TERBAIKNEWS.com | Definisi Murabahah adalah akad jual beli suatu barang dimana penjual menyebutkan harga belinya dan menentukan suatu keuntungan atas barang yang dijual tersebut kepada pembeli, dan harga jual tersebut disetujui oleh pembeli.

Murabahah menurut Alquran adalah berasal dari Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Kemudian pada An-Nisa ayat 29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

Selanjutnya, dasar hukum mengenai Bank Syariah mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”).
Pasal 19 Ayat (1) huruf d yaitu: “Yang dimaksud dengan Akad murabahah adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.

Kemudian, Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Pasal 1 angka 7 “Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati”.

Syarat Utama Akad Dalam Murabahah :
1. Cakap hukum, di mana pihak yang melakukan transaksi jual beli haruslah cakap menurut hukum, yaitu telah berusia 21 tahun atau telah menikah walaupun belum berusia 21 tahun.
2. Sukarela (ridha), para pihak yang melakukan transaksi jual beli haruslah atas kehendaknya sendiri atau bukan karena paksaan dari siapapun.

Untuk harga dapat diperoleh dari margin yang disepakati oleh Bank dan Nasabah yang ditetapkan dalam kontrak akad Murabahah. Sedangkan, besar kecilnya margin yang diperoleh dipengaruhi oleh pokok dan jangka waktu pembiayaan, yang mana Margin merupakan besaran keuntungan yang menjadi hak bank sebagai penjual atas transaksi jual beli barang yang dilakukan dan disepakati dengan Nasabah.

Kaidah – Kaidah Murabahah :
1. Yang bersangkutan harus menggunakan untuk barang-barang yang halal.
2. Biaya aktual dari barang yang akan diperjual belikan harus diketahui oleh pembeli. Jika ada perselisihan atas harga pokok penjualan, pembeli mempunyai hak untuk menghentikan dan membatalkan perjanjian. dan Jika barang yang akan dijual tersebut dibeli dari pihak ketiga, maka perjanjian jual-beli yang dengan pihak pertama tersebut harus sah menurut syariah.
3. Harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak (pembeli dan penjual) atas harga jual yang termasuk di dalamnya harga pokok penjualan (cost of good sold) dan margin keuntungan.
4. Murabahah diperuntukan bagi yang membutuhkan dan Harga jual pada pemasanan adalah harga beli pokok plus margin keuntungan yang telah disepakati.

Komentar