Saferiyusu Hulu: Wajib Tau Prosedur Penangkapan oleh Polisi Menurut KUHAP dan Peraturan Kapolri

TERBAIKNEWS.com | Tentu kita ingin tau, apa itu Penangkapan ? Definisi Penangkpan menurut KUHAP Pasal 1 ayat 20 “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan  atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

Prosedur penangkapan oleh polisi menurut KUHAP, yakni Penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka. Surat penangkapan tersebut harus menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.

Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat dan membuat berita acara penangkapan.

Siapa yang bisa ditangkap ? Tidak sembarang orang bisa ditangkap, tetapi Pasal 17 KUHAP menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa.

Komentar